Pakar Ilmu Politik FISIP UNY Gelar FGD bersama Bawaslu RI dan Bawaslu DIY, Bahas Netralitas ASN

Bawaslu RI dan Bawaslu DIY melakukan focus group discussion (FGD) dengan empat dosen Ilmu Politik FISIP UNY, bersama dua belas dosen FISIP UNY dari berbagai bidang ilmu lainnya sebagai narasumber dalam acara “Penguatan Fungsi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” pada Rabu (15/7/2026). Bertempat di Ruang Sidang Terbuka lantai 2 Gedung FISIP UNY, acara diawali sambutan oleh Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si. Dalam sambutannya, alumni FISIPOL UGM tersebut menyampaikan, masukan dari pakar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik diperlukan untuk mendorong regulasi pengawasan Pemilu yang lebih komprehensif. “Terlebih, Bawaslu hari ini sedang bersama-sama pemangku kepentingan yang lain, sedang ikut merumuskan revisi terhadap UU Pemilu”, sambung ketua Bawaslu DIY.

Bersama tenaga ahli bidang sumber daya organisasi Bawaslu RI, Dr. Wenly R.J. Lolong, yang bertindak sebagai moderator, suasana diskusi sejak pukul 13.30-17.00 WIB berlangsung hangat. Dr. Fikri Disyacitta, M.A., pengkaji isu politik lokal, secara filosofis menyampaikan perlunya kejelasan konsep mengenai netralitas ASN dalam UU yang sedang digodok, “Dalam perspektif ilmu politik, ASN tidak mungkin tidak berpihak. Sebab, ASN bekerja untuk kekuatan politik yang terpilih melalui rezim pemilu. Ditambah, ASN juga memiliki hak pilih dalam pemilu. Sehingga perlu jelas dulu: apa sebenarnya sikap netral itu?”. Ach. Fawaidi, M.IP., pakar peminatan tata kelola pemilu, mengungkap tantangan yang dihadapi dalam pengawasan netralitas ASN, “ASN sukar keluar dari jebakan political budget cycles. Artinya, kepala dinas, terutama di daerah yang kuasa petahananya kuat, mau tidak mau dijadikan sebagai alat untuk mendistribusikan anggaran negara atau pemerintah daerah, untuk membiayai kepentingan politik petahana jelang pemilu”, tegasnya.

Erlangga Hikmah Budhyatma, M.IP., menyampaikan gagasan dari kaca mata politik hukum, “Ada baiknya, untuk mengatasi kekhawatiran bahwa rekomendasi Bawaslu tidak diindahkan, semua pelanggaran netralitas ASN dikategorikan sebagai pidana pemilu. Dalam rangka merealisasikan gagasan itu, Bawaslu perlu mengajak masyarakat sipil ikut bersama mendorong agenda tersebut”. Adapun dalam perspektif kajian hak asasi manusia, Jen Salafian M.A., mengingatkan sejauh mana fungsi pengawasan Bawaslu idealnya bekerja, “Jangan sampai kemudian, hak dasar ASN sebagai warga negara yang memilih hak pilih dan hak menyampaikan aspirasi justru dilanggar karena regulasi yang mengatur netralitas substansinya kurang jelas”.

Acara diakhiri pembacaan kesimpulan FGD oleh moderator serta closing statement dari ketua Bawaslu DIY dan Dekan FISIP UNY, Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd. “Semoga ke depan, kegiatan seperti ini bisa terus berlangsung untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia”, papar Dekan FISIP UNY sembari menutup kegiatan.